Blognya IDI Cabang Trenggalek sebagai media komunikasi antar Pengurus dan anggota IDI khususnya yang ada di Trenggalek dan TS lainnya dimana saja berada
Jumat, 03 Juni 2011
SEJARAH IDI
Sejarah IDI
Cikal bakal lkatan Dokter Indonesia adalah perhimpunan yang bernama Vereniging van lndische Artsen tahun 1911, dengan tokohnya adalah dr. J.A.Kayadu yang lama menjabat sebagai ketua dari perkumpulan ini. Selain itu, tercatat nama-nama tokoh seperti dr. Wahidin, dr, Soetomo dan dr Tjiptomangunkusumo, yang bergerak dalam lapangan sosial dan politik. Kemudian dikenal pula dr. Mangkoewinoto, dr. Soesilo dan dr. Kodijat yang berjuang dibidang penyakit menular, juga dr. Kawilarang, dr. Sitanala. Dr. Asikin Widjajakusumah dan dr. Sardjito. Nama yang terakhir ini terkenal dengan majalahnya Medische Berichten yang diterbitkan di Semarang bersama-sama dr. A. Moechtar dan dr. Boentaran. Pada tahun 1926 perkumpulan berubah namanya menjadi Vereniging van lndonesische Geneeskundige (VIG).
Menurut Prof Bahder Djohan yang pernah menjadi sekretaris VIG selama 11 tahun (1928-1938), perubahan nama ini dengan landasan politik yang menjelma dari timbulnya rasa nasionalisme (karena dokter pribumi dianggap sebagai dokter kelas dua) sehingga membuat kata “Indische” menjadi “Indonesische” dalam VIG. Dengan demikian, profesi dokter telah menimbulkan rasa kesatuan, atau paling tidak meletakkan sendi-sendi rasa persatuan.(VIG).
Prof Bahder Djohan mengatakan pula, tujuan VIG ialah menyuarakan pendapat dokter, dimana pada masa itu persoalan yang pokok ialah mempersamakan kedudukan antara dokter-dokter pribumi dengan dokter Belanda dalam segi kualitasnya yang tidak kalah. Kongres VIG tahun 1940 di Solo menugaskan pada Bahder Djohan untuk membina serta memikirkan istilah-istilah baru dalam dunia kedokteran. Masa itu telah terkumpul 3000 istilah baru dalam dunia kedokteran. Usaha-usaha VIG lainnya yang patut diketengahkan yakni peningkatan gaji (upah) dokter-dokter “Melayu” agar mempunyai derajat yang sama dengan dokter Belanda, yang berhasil mencapai 70% dari jumlah semula (50%). Selain itu, memberikan kesempatan dan pendidikan bagi dokter “melayu” menjadi asisten dengan prioritas pertama.
Dalam masa pendudukan Jepang (1943), VIG dibubarkan dan diganti menjadi Jawa Izi Hooko Kai. Selanjutnya pada tahun 1948 didirikan Perkumpulan Dokter Indonesia (PDI), yang dimotori kalangan dokter-dokter muda di bawah pimpinan dr. Darma Setiawan Notohadmojo. Pendirian PDI berdasarkan kehendak situasi dan tuntutan zaman yang berkembang pendapat-pendapat atau tinjauan-tinjauan baru dalam suasana dan semangat yang baru pula pada waktu itu. Dengan demikian PDI berfungsi pula sebagai badan perjuangan di daerah pendudukan Belanda.
Hampir bersamaan berkembang pula Persatuan Thabib Indonesia (Perthabin) cabang Yogya yang dianggap sebagai kelanjutan VIG masa tersebut. Tidaklah mungkin bahwa Perthabin dan PDI sekaligus merupakan wadah dokter di Indonesia, maka dicapai mufakat antara Perthabin dan Dewan Pimpinan PDI untuk mendirikan suatu perhimpunan dokter baru. Dr. Soeharto berpendapat bahwa perkumpulan dokter yang ada sejak 1911 telah rusak di zaman kependudukan Jepang. Lagi pula organisasi yang bernama Jawa Izi Hooko Kai hanya terbatas di Pulau Jawa saja. la menilai juga bahwa perkumpulan tersebut tidak bekerja dan berfungsi dan hanya sebagai penyalur politik Jepang. Dasar pemikiran inilah digunakan untuk mendirikan suatu perkumpulan dokter baru yang sesuai dengan alam pikiran dan jiwa kemerdekaan serta sesuai dengan indentitas kita, yakni persatuan. Diharapkan perkumpulan kedokteran tersebut dapat menjadi semacam perkumpulan persatuan.
Pada tahun 1945, dokter-dokter Indonesia belum mempunyai kesempatan untuk mendirikan suatu wadah dokter di Indonesia yang berskala nasional. Kesempatan ini baru ada setelah diperoleh pengakuan dari Belanda (RIS). Sebetulnya ide untuk mendirikan perhimpunan dokter di Indonesia telah lama ada. Oleh karena situasilah yang menyebabkan terdapatnya bermacam-macam dokter, seperti dokter didaerah pendudukan, di daerah republik federal, dan masalahnya mereka belum mempunyai kesempatan untuk menyatu. Di masa dahulu dikenal 3 macam dokter Indonesia, ada dokter Jawa keluaran sekolah dokter Jawa, ada Indische Arts keluaran Stovia dan NIAS serta ada pula dokter lulusan Faculteit Medica Batvienis pada tahun 1927.
Susunan Pengurus Besar IDI Masa Bakti 2009 - 2012
SUSUNAN DAN PERSONALIA
PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
MASA BAKTI 2009 – 2012
DEWAN PENASIHAT
KETUA
PROF.DR.Dr. FA. MOELOEK, SpOG(K)
ANGGOTA
PROF. DR.Dr. DINA H MAHDI,SpPD
DR.Dr. FAISAL BARAAS, Sp.JP
PROF DR.Dr. SUDIANTO KAMSO,MPH
PROF DR. Dr. MUHAMMAD AMIN, SpP (K)
Dr. MASRI RUSTAM
Dr. RITOLA TASMAYA,MPH
Dr. ENDRARTO SOETARTO,SKM
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
KETUA
PROF.Dr.Med. PURUHITO ,FICS,SpB.TKV,FCTS, FAMM
WAKIL KETUA
PROF. Dr. USMAN CHATIB WARSA, SpMK Ph.D
SEKRETARIS
Dr. BROTO WASISTO,MPH
ANGGOTA
PROF.Dr. HASBULLAH TABRANI,MPH.Dr.PH
Dr. SAMSI JACOBALIS,SpB
Dr. WAWANG SUKARYA,SpOG (K),MARS,MH.Kes,MM
PROF.DR Dr. SUNARTO,Sp.THT (K)
PROF.Dr. SYAMSUHIDAYAT,SpBD (K)
Dr. MUSADDEQ ISHAQ, DFM
DEWAN PAKAR
KETUA
PROF. Dr. FIRMAN LUBIS, MPH
WAKIL KETUA
PROF.Dr. IRAWAN YUSUF, Ph.D
SEKRETARIS
Dr. SRI BUDIARTI ,Ph.D
ANGGOTA
PROF. DR.Dr. IDRUS PATURUSI SpB.SpBO.
DR.Dr. RATNA SITOMPUL,Sp.M(K)
PROF. Dr. AMIN SUBANDRIO,SpMK Ph.D
Dr. NIZAR SIHAB,SpAn
PROF. DR.Dr. SITI AISAH B, SpKK (K)
PROF.DR.Dr. RAZAK THAHA, MSc
PROF.DR.Dr.med. AKMAL TAHER, SpU (K)
PROF.Dr. MA?RIFIN HUSIN,Sp.FK
KETUA UMUM
Dr. PRIJO SIDIPRATOMO,SpRad (K)
MAJELIS – MAJELIS
KETUA MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN (MKEK)
PROF.DR.Dr. AGUS PURWADIANTO,SH,MSi,SpF (K)
KETUA MAJELIS KOLEGIUM KEDOKTERAN INDONESIA (MKKI)
PROF.Dr. ERROL .U HUTAGALUNG,Sp.B,Sp.OT (K)
KETUA MAJELIS PENGEMBANGAN PELAYANAN KEPROFESIAN
PROF.Dr. ZUBAIRI DJOERBAN,Sp.PD-KHOM
WAKIL KETUA UMUM
Dr. ZAENAL ABIDIN ,MH.Kes
KETUA PURNA
DR. Dr. FACHMI IDRIS, MKes
SEKRETARIS JENDERAL
Dr. SLAMET BUDIARTO ,SH, MH.Kes
SEKRETARIS 1
Dr FAUZY,MASJHUR M.Kes
SEKRETARIS 2
Dr. TRIANA DAMAYANTI AKBAR SpA
SEKRETARIS 3 Dr. ROSITA RIVAI
BENDAHARA UMUM
Dr.med.Dr. FRANS SANTOSA, SpJP,EFMA,FACA,FICA,FASA,FIHA
BENDAHARA 1
Dr. YULI BUDININGSIH,Sp.F
BENDAHARA 2
Dr. WIRDA SHALEH,SH ,MH.Kes,MM,MARS
BENDAHARA 3
Dr. RITA POLANA ,SpM
KOORDINATOR PELAKSANAAN PROGRAM SISTEM RUJUKAN ,P2KB DAN TEKNOLOGI INFORMASI/DATA BASE ORGANISASI
Dr.EDDI JUNAIDI,Sp.OG,M.Kes
BIDANG ORGANISASI
KETUA
Dr. DJOKO WIDYARTO,JS.DHM,MH.Kes
WAKIL KETUA
Dr. SUTRESNA UCE KUSUMAH,SpM
SEKRETARIS
Dr. SAHRONI ,SH,MH.Kes
BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
KETUA
Dr. HARDI PRANATA ,SpS
WAKIL KETUA
Dr. TEGUH TANUWIJAYA
SEKRETARIS
Dr. GRACE FRELITA, MM
ANGGOTA
Dr. SUHANTORO,Sp.KO
Dr. DJAROT PAMBENGKAS, MARS
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
KETUA
PROF.DR.Dr.H.R.EDDY RAHARDJO,SpAn KIC
WAKIL KETUA
Dr. HENDY P BASTAMAN
SEKRETARIS
Dr. ULUL ALBAB
BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
KETUA
Dr. PRASETYO WIDHI, Sp.PD
WAKIL KETUA
Dr. MUH RIDLO
SEKRETARIS
Dr. HUNTAL NAPOLEON
BIDANG PENGEMBANGAN DOKTER LAYANAN PRIMER DAN SISTEM DOKTER KELUARGA
KETUA
Dr. SITI PARIANI, Ph.D MS,MSc
WAKIL KETUA
Dr. FAKHRUROZY
SEKRETARIS
Dr .EMBRY NETTY ,M.KES
BIDANG KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA KEDOKTERAN
KETUA
Dr.TRI HESTY WIDYASTUTI,Sp.M
WAKIL KETUA
Dr. HERY HERYANTO,MARS
SEKRETARIS
Dr. RACHMAWATI CH
BIDANG KEPENDUDUKAN, KESEHATAN IBU DAN ANAK
KETUA
PROF.DR.Dr. ALI BAZIAD SpOG (K)
WAKIL KETUA
Dr.TUBAGUS RAHMAT SANTIKA, SpA
SEKRETARIS
Dr. IMAN RASIDI ,SpOG
BIDANG PENYAKIT MENULAR
KETUA
Dr. ERLINA BURHAN, Sp.P
WAKIL KETUA
Dr. DASRIL NIZAM, SpPD
SEKRETARIS
Dr. JEMFY NASWIL
BIDANG PENYAKIT TIDAK MENULAR
KETUA
Dr. RATNA JUWITA, Ph.D
SEKRETARIS
Dr. DHANASARI V TRISNA, MSc.CM-FM
BIDANG PEMBIAYAAN /EKONOMI KESEHATAN
KETUA
DR.Dr. MAHLIL RUBY,MKes
WAKIL KETUA
Dr. WIBOWO SUKIJAT
SEKRETARIS
Dr. M.RAIS,Sp.Rad
BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM PELAYANAN KEDOKTERAN TERPADU DENGAN SISTEM RUJUKAN
KETUA
Dr. GATOT SUTONO,MPH
SEKRETARIS
Dr. THERYOTO,SpOk
BIDANG FARMAKOLOGI
KETUA
PROF.DR.Dr. PURWANTYASTUTI
WAKIL KETUA
PROF.Dr. AMIR SYARIF,SKM,Sp.FK
SEKRETARIS
Dr. MASFAR SALIM,Sp.FK, MS
BIDANG KAJIAN PENGOBATAN TRADISIONAL/KOMPLEMENTER
KETUA
DR.Dr. ERNIE H. PURWANINGSIH,MS
SEKRETARIS
Dr. ALDRIN NEILWAN,SpAkp,M.BIOMED
BIDANG HUB LUAR NEGERI
KETUA
Dr. IHSAN OETAMA,SpOG
SEKRETARIS
Dr. WAHYU ANI,Sp.P
BIDANG GLOBALISASI KEDOKTERAN
KETUA
Dr. AGUNG P SUTIYOSO,SpBO, MARS
SEKRETARIS
DR.Dr. PRAMITA GAYATRI,SpA
BIDANG PEMBERDAYAAN DOKTER MUDA
KETUA
Dr ABIDINSYAH SIREGAR, DHSM, M.Kes
WAKIL KETUA
Dr. BAMBANG SATOTO,SpRad
SEKRETARIS
Dr. SASTRA WIRAWAN
BIDANG PENELITIAN & PENGEMBANGAN KEDOKTERAN
KETUA
DR.Dr. TRI WAHYU MURNI,SpB,SpBTKV (K),MH.Kes
SEKRETARIS
DR. Dr. EKA JULIANTA WAHJOEPRAMONO,SpBS
KOORDINATOR HARI BAKTI DOKTER INDONESIA DAN HUT IKATAN DOKTER INDONESIA
KETUA
Dr. ASTRONIAS B AWUSI, Sp.PK ,M.KES
SEKRETARIS
Dr .EVI UTORO Sp.F
KOORDINATOR REGIONAL
JAWA
Dr. BANTUK HADIJANTO TARJOTO,SpOG
SUMATERA
Dr. RUSTAM EFFENDI YS,SpPD-KGEH
PAPUA /MALUKU
Dr. RIFAI AMBON,MPH
KALIMANTAN
Dr. ARIE IBRAHIM,SpBS
SULAWESI
Dr. BRADLEY JIMMY. WALELENG SpPD-KGEH
BALI ,NTT,NTB
Dr. SDA SOESBANDORO SpOG(K)
BADAN-BADAN KELENGKAPAN
BADAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (BP2KB)
brPENASIHAT
PROF. Dr I. OETAMA MARSIS, SpOG
KETUA
Dr. JULIANTO WITJAKSONO,Sp.OG-KFER,MGO
SEKRETARIS
Dr. ARDI FINDYARTINI
DIV PELAYANANAN SPESIALIS
Dr. MUZAKIR TANZIL,SpM (K)
Dr. LIA .G PARTAKUSUMA,SpPK
DIV PELAYANAN PRIMER
Dr. SRI BUDIARTI,Ph.D
Dr. JEKTI T ROHANI SpMK MS
Dr.SLAMET SUDI SANTOSO
BIRO HUKUM DAN PEMBINAAN/PEMBELAAN ANGGOTA (BHP2A)
KETUA
Dr. RULLYANTO,SH,MH.Kes
WAKIL KETUA
Dr. DAENG M.FAQIH
SEKRETARIS
Dr. DYAH SILVIATI ,M.HUM
BADAN KHUSUS
YAYASAN PENERBIT
KETUA
Dr. YUDISIANIL KAMAL, Sp.M
WAKIL KETUA
Dr. SUCI ASTUTI, SpP
SEKRETARIS
Dr .NURHIDAYAT PUA UPA, MARS
Lafal Sumpah Dokter
LAFAL SUMPAH DOKTER
Demi Allah, saya bersumpah, bahwa :
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan,
2. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran,
3. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter,
4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,
5. Saya akan merahasiakan sagala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter,
6. Saya akan tidak mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan peri kemanusiaan, sekalipun diancam,
7. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan,
8. Saya akan senantisasa mengutamakan kesehatan penderita,
9. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita,
10. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya,
11. Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan,
12. Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia,
13. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh - sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Diperbanyak oleh: IDI Cabang Trenggalek
Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran ke-2, Jakarta 14 Desember 1981
Kode Etik Kedokteran Indonesia
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
PasaI 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :
a. Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri..
b. Secara pribadi atau bersama-sama menerapkan pengetahuan, dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk, tanpa kebebasan profesi.
c. Menerima imbalan selain dan pada yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan makhluk insani, baik jasmani maupun rohani, hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat di bidang keschatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.
Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus lkhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam hal ini tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat atau dalam masalah lainnya.
Pasal 13
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 14
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 15
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 16
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawat, tanpa persetujuannya.
Pasal 17
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 18
Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.
Langganan:
Postingan (Atom)