LAFAL SUMPAH DOKTER
Demi Allah, saya bersumpah, bahwa :
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan,
2. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran,
3. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter,
4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,
5. Saya akan merahasiakan sagala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter,
6. Saya akan tidak mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan peri kemanusiaan, sekalipun diancam,
7. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan,
8. Saya akan senantisasa mengutamakan kesehatan penderita,
9. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita,
10. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya,
11. Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan,
12. Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia,
13. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh - sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Diperbanyak oleh: IDI Cabang Trenggalek
Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran ke-2, Jakarta 14 Desember 1981
Tidak ada komentar:
Posting Komentar