Jumat, 03 Juni 2011

Kode Etik Kedokteran Indonesia



KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA


Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.

Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.

PasaI 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.

Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :
a. Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri..
b. Secara pribadi atau bersama-sama menerapkan pengetahuan, dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk, tanpa kebebasan profesi.
c. Menerima imbalan selain dan pada yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan atau kehendak penderita.

Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan makhluk insani, baik jasmani maupun rohani, hanya diberikan untuk kepentingan penderita.

Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.

Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.

Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.

Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat di bidang keschatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.



Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.

Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus lkhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam hal ini tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal 12
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat atau dalam masalah lainnya.

Pasal 13
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.

Pasal 14
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

Pasal 15
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 16
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawat, tanpa persetujuannya.

Pasal 17
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal 18
Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar